Kartu perdana (SIM card) yang dijual murmer (murah meriah) sepertinya tak akan berumur lebih panjang lagi, pasalnya pemerintah saat ini sedang merencanakan penerapan peraturan baru dimana setiap pembelian kartu SIM prabayar harus menggunakan KTP asli bukan foto copy.
Rencana ini ada bukan tanpa alasan, dengan begitu banyaknya penjual kartu perdana dengan harga murah membuat beberapa oknum nakal yang mencoba memanfaatkannya untuk melakukan tindak kejahatan seperti contoh penipuan melalui sms dan telfon yang akhir-akhir ini begitu meresahkan. Jadi bagi yang suka ganti-ganti kartu bersiaplah beli kartu SIM perdana pakai KTP asli per 15 Desember.
Selain itu munculnya peraturan ini juga di sebabkan tidak maksimalnya sistem yang di terapkan sebelumnya yakni registrasi SIM card baru harus menggunakan data sesuai KTP asli. Kenyataan di lapangan jauh dari hal itu, sebab masih sering di jumpai pendaftaran sim card dengan data acak (tidak benar).
Tak hanya berhenti disitu, untuk penjual kartu perdana nantinya harus memiliki kartu ID khusus yang menyatakan bahwa mereka berhak melakukan verifikasi data berdasarkan KTP, jika selama ini pelanggan sendiri yang melakukan registrasi kartu, sekarang ganti pihak penjualnya. Kartu ID khusus ini di berikan oleh pihak operator, dan para penjual di haruskan bertanggung jawab atas data yang mereka input. Hal ini untuk membantu pemerintah melakukan penelusuran data jika di perlukan.
Jika ada penjual atau pendagang kartu eceran yang tak memiliki kartu ID khusus tersebut tentu tidaklah dapat melakukan registrasi baru.
Sebenarnya peraturan registasi ini sudah di rencanakan pemerintah sejak tahun lalu. Namun saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan. “Ya, betul (baru jalan sekarang), sebab seluruh operator terbentur oleh persoalan sistem dan cara verifikasi pelanggan. Untuk (penertiban) ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu.